Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus travellers cheque (TC) sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
"Pada pengembangan penyidikan TC, KPK tetapkan 26 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pemberian TC anggota DPR periode 1999-2004," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Penetapan sebagai tersangka tersebut, ia mengatakan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK, menurut Bibit, membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ , MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin).
Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman).
Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban).
Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima).
Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Antara - Kamis, 2 September 2010
"Pada pengembangan penyidikan TC, KPK tetapkan 26 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pemberian TC anggota DPR periode 1999-2004," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Penetapan sebagai tersangka tersebut, ia mengatakan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK, menurut Bibit, membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ , MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin).
Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman).
Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban).
Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima).
Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Antara - Kamis, 2 September 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar