Tampilkan postingan dengan label Berita Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Mei 2011

Kearifan Lokal dan "Zakenkabinet"

Oleh Sri-Edi Swasono
Harus ada kecocokan antara profesionalitas sosok dan kementerian yang dijabat. Menteri dipilih untuk bekerja, bukan untuk bagi- bagi kekuasaan. ”Dia boleh dari perguruan tinggi, praktisi, dan partai politik mana pun,” kata Roch Basoeki Mangoenpoerojo dalam artikelnya di Kompas (9/11).

Barangkali kisah berikut ini bisa ikut menjelaskan dan sekaligus menggarisbawahi pendapatnya tentang kabinet amanah.

Anak Tiri Republik

Oleh SUKARDI RINAKIT

Sehubungan dengan berita di The Age dan The Sydney Morning Herald mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden, seorang wartawan asing bertanya, ”Apakah Anda percaya Presiden Yudhoyono korupsi?” Dengan lugas saya menjawab, ”Tidak! Itu bukan karakter SBY.”
Jawaban itu agak membingungkan jurnalis tersebut. Ia tidak habis mengerti mengapa penulis yang biasanya kritis tidak menghantam Presiden justru ketika kesempatan itu terbuka. Ada salah persepsi di sini. Mengkritik bukanlah untuk menghina, apalagi menjatuhkan, tetapi untuk menjaga bekerjanya proses checks and balances agar pemerintah, terlebih lagi Presiden, tidak terlena sekadar menikmati kebun mawar kekuasaan.
Namun, jika kekuasaan bergerak ke arah kelabu dan semena-mena, perlawanan perlu dikukuhkan. Oleh sebab itu, ketika Sekretaris Kabinet Dipo Alam menghina sejumlah tokoh lintas agama dengan sebutan ”burung gagak pemakan bangkai”, saya sampaikan kepada Buya Ahmad Syafii Maarif sewaktu kami di Solo, Jawa Tengah, ”Jika penistaan terhadap Buya dan tokoh lintas agama diterus-teruskan, saya sendiri yang akan memimpin revolusi!” Mungkin penulis hanya kutu buku, tetapi demikian juga dengan Vaclav Havel yang penyair dan dramawan. Ia sanggup menggerakkan Ceko waktu itu.

Setelah Gerakan Moral

Oleh Donny Gahral Adian
Suatu hari yang mendung di awal 2011. Sekelompok agamawan berkumpul menyerukan betapa rezim SBY suka berbohong. Media menyitirnya. Rezim bereaksi keras. Tumbukan keduanya berakhir di ruang berpendingin di Istana Negara.
Rezim berargumen tuduhan para agamawan itu keliru. Rezim tidak berbohong, tetapi yang ia lakukan belum sesuai dengan target yang dikehendaki. Di sisi lain, kelompok agamawan sibuk menangkis tuduhan bahwa gerakan mereka didomplengi kepentingan politik. Mereka menegaskan ini murni gerakan moral tanpa tendensi politis. Yang mereka kehendaki: perbaikan kinerja pemerintahan, bukan pemakzulan.

Stagnasi Pemberantasan Korupsi

Oleh Oce Madril
 
Tokoh agama resah karena pemerintah dinilai tak jujur dalam penanganan berbagai masalah bangsa.
Mereka mengumumkan 18 kebohongan pemerintah: sembilan kebohongan lama dan sembilan kebohongan baru. Kebohongan dalam penegakan hukum—khususnya terkait pemberantasan korupsi—paling disorot.
Mereka mengkritik apa yang dianggap sebagai janji kosong Presiden memimpin pemberantasan korupsi, lambannya penanganan kasus rekening gendut perwira tinggi kepolisian, dan ketidakjelasan pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Beberapa kasus itu hanya sebagian yang menunjukkan hukum ternyata bukanlah yang tertinggi di negeri ini sebab masih kalah oleh uang dan kekuasaan.
Menanggapi kritik itu, pemerintah bersikeras membantah dengan menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil memberantas korupsi. Hanya saja, data dan fakta bicara lain. Laporan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat Korupsi) Fakultas Hukum UGM pada 2010 mengamini pendapat tokoh agama itu. Dalam laporannya, Pukat Korupsi mencatat bahwa selama tahun 2010 pemerintah gagal memberantas korupsi.
Alih-alih memperbaiki, serentetan peristiwa hukum yang terjadi pada 2010 justru bikin publik lelah dan cemas.

Korupsi dan Retorika Politik

Oleh Sudjito

Menjilat ludah sendiri. Siapa mau? Namun, itulah sepenggal fakta pada tayangan televisi, Rabu, 12 Januari sore lalu, ketika Ketua Komisi III DPR menarik ucapannya tentang kasus Gayus yang, jika tuntas diselesaikan, akan berdampak sistemik sebab banyak pejabat terlibat sehingga perekonomian nasional dan stabilitas politik bisa guncang.
Fakta ini sekadar contoh konkret bahwa retorika politik masih bagian dominan dari pemberantasan korupsi. Mangkuskah retorika semacam itu? Jelas tidak. Jika perilaku semacam itu berlanjut, kecaman dan caci maki akan muncul. Pemberantasan korupsi tak fokus, bahkan gagal. Bangsa ini akan rugi.
Aneh tapi nyata. Sudah jelas bahwa hukum pada seluruh lini di negeri ini karut-marut, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum masih tinggi. Lihatlah, semua kasus korupsi mesti ditangani sesuai dengan prosedur hukum, oleh aparat penegak hukum, dan melalui lembaga hukum formal (negara).
Padahal, kita tahu, penyelesaian kasus korupsi melalui jalur hukum cenderung mengecewakan daripada memuaskan. Betapa banyak koruptor yang dihukum ringan. Di penjara masih diberi fasilitas mewah. Sudah jelas jahat, malah dikasih remisi, dan diberi kesempatan pelesiran ke luar negeri.

Nyanyian Gayus, Satgas, dan Istana

Oleh Laode Ida 
Seusai divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Tambunan yang didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, memberikan keterangan pers yang sedikit mengejutkan.
Intinya, ia kecewa terhadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein, lantaran dianggap telah terlibat melakukan rekayasa dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya. Rekayasa itu mulai dari proses penangkapannya di Singapura, upaya mengarahkan tuduhan kepada Grup Bakrie terkait uang Rp 50 miliar yang ada di kotak penyimpanannya, intimidasi terhadap istrinya untuk mengakui ”bertemu dengan Aburizal Bakrie (Ical)” saat menonton kejuaraan tenis di Bali, hingga keterlibatan oknum intelijen Amerika Serikat (CIA) dalam pembuatan paspor palsu.
Pihak Satgas agaknya sangat terpukul dengan nyanyian Gayus sehingga demikian sibuk atau kerepotan membantahnya, bahkan terkesan ”panik”. Denny pun kemudian membeberkan transkrip Blackberry Messenger (BBM) untuk meyakinkan bahwa tuduhan Gayus itu bohong adanya.
Namun, yang tak bisa dibantah, khususnya oleh Denny, menurut saya, adalah bukti cuplikan pesan singkat yang dikirimnya kepada Milana (istri Gayus), yang mengesankan adanya ”bujukan intimidatif” untuk, antara lain, mengakui kepergian Gayus di Bali adalah untuk bertemu dengan Ical (Kompas.com, 14/1/2011).

Kesempatan Terakhir SBY

Oleh Saldi Isra
Sejumlah skandal yang mengguncang jagat penegakan hukum gagal dijadikan sebagai momentum untuk menggerakkan energi perubahan. Jangankan berubah, penuntasan skandal lama terbelenggu dan terimpit oleh munculnya skandal baru. Banyak kejadian menunjukkan, munculnya skandal baru seperti sengaja didesain untuk menutup skandal lama.
Dalam tenggat sekitar dua tahun terakhir dapat dicatat sejumlah megaskandal yang bisa menggambarkan bagaimana sebuah skandal menutup skandal lain. Menjelang pertengahan 2009, misalnya, publik dikejutkan oleh skandal pembunuhan yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar. Sejauh ini, meskipun secara hukum skandal itu sudah tuntas, bagi sebagian publik kejadian yang dialami Antasari masih menyisakan banyak pertanyaan.
Ketika sejumlah pertanyaan yang tersisa belum terjawab, publik harus memindahkan mata dan perhatian ke skandal baru, yaitu kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Kejadian ini benar-benar membuka mata publik, sesungguhnya KPK tak dapat dukungan memadai dari sejumlah lembaga negara. Bahkan, ketika kriminalisasi ini bergerak bak gelombang besar yang hendak meluluhlantakkan KPK, Presiden SBY kelihatan tak serius melakukan penyelamatan. Karena itu, kejadian tersebut sering dipahami sebagai langkah lebih lanjut untuk membunuh KPK.

Korupsi di Rezim Otonomi

OLEH W RIAWAN TJANDRA

Sebanyak 17 gubernur dari 33 kepala daerah provinsi di Indonesia tengah berstatus tersangka dalam berbagai kasus hukum.
Catatan ini menambah panjang daftar 155 kepala daerah yang kini sedang menjalani proses hukum. Mungkinkah itu terkait tingginya biaya politik pilkada yang disinyalir menghabiskan Rp 60 miliar-Rp 100 miliar? Bandingkan biaya politik pilkada dengan gaji tertinggi gubernur, yakni Gubernur DKI yang Rp 90 juta per bulan. Dikalikan masa jabatan, seorang gubernur selama masa jabatan menerima tak lebih dari Rp 6 miliar, jauh dari biaya pilkada yang dikeluarkan.
Tak mengherankan apabila korupsi di negeri ini kini jadi rimba permasalahan yang kian tak jelas batas dan cara penyelesaiannya. Sebuah kejahatan struktural yang di dalamnya berkelindan permainan kekuasaan, ambisi, amoralitas, penyalahgunaan wewenang, dan berakar pada apa yang disebut filsuf FW Nietzsche kehendak berkuasa.

Pemilihan Kepala (Koruptor) Daerah

Oleh Yuna Farhan
Mahalnya ongkos politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah menyebabkan separuh lebih provinsi di Indonesia, menurut Menteri Dalam Negeri, dipimpin kepala daerah bermasalah. Tidak main-main: satu tersangka setiap pekan (Kompas, 18 Januari 2011). Hal ini menunjukkan bahwa sistem perekrutan politik daerah melahirkan pemimpin daerah korup.
Sejatinya, pesta demokrasi lokal yang menjadi ajang saluran kedaulatan rakyat daerah tercemar oleh gurita tradisi politik uang. Para kontestan dituntut menghalalkan segala cara demi memenangi kontestasi lokal. Tak ayal, rakyat disuguhi calon-calon yang memiliki modal besar dan pencari rente ketika terpilih.
Dalam kontes pemilihan kepala daerah, sebenarnya dapat dibedakan antara ongkos pencalonan dan penyelenggaraan. Ongkos pencalonan merupakan biaya yang diperlukan calon kepala daerah untuk membayar partai politik pengusung dan untuk menarik simpati pemilih.

Republik Tersandera Korupsi


Oleh Eko Prasojo
Negeri ini seakan tak henti dilanda penyakit korupsi. Setelah berbagai kasus korupsi tak kunjung reda di tingkat nasional, beberapa hari lalu Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa 155 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan 17 di antaranya adalah gubernur.
Tulisan ini tak akan mengupas kasus Gayus Tambunan dan kasus korupsi yang terjadi di tingkat nasional. Selain sudah banyak yang memberi perhatian, kasus Gayus ini sangat pelik, kompleks, dan cenderung menjadi the untouchable. Yang lebih besar dan penting perkaranya adalah gejala para kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebab hal ini benar-benar dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kriminal atau Pahlawan

Oleh Jakob Sumardjo
Indonesia gudangnya cerita absurd, paradoks, dan irasional. Kita sekarang tahu negeri ini semakin merosot justru karena pengelola negara semakin kaya dengan kekayaan yang juga absurd.
Bayangkan seorang guru besar yang telah pensiun sesudah mengabdikan diri mendidik para sarjana selama 40 tahun! Ia mendapatkan pesangon pensiun sebesar Rp 34 juta dan uang pensiun setiap bulan Rp 2,5 juta. Bandingkan dengan seorang pegawai pajak berusia 30 tahun yang berhasil meraup uang negara puluhan—mungkin ratusan—miliar rupiah dan dihukum tujuh tahun penjara. Belum lagi ribuan cerita absurd lain di negeri ini.
Benarlah cerita pendek Somerset Maughan tentang belalang yang rajin dan belalang yang malas menghadapi musim dingin. Tak usah rajin bekerja di republik ini sebab para pemalas yang akan menikmati kerja keras orang lain. Para pemalas itu bisa berstatus pejabat apa pun. Tak mengherankan bahwa banyak kandidat pejabat yang rela menjual sawah, ternak, bahkan rumah buat merintis jalan menduduki kursi jabatan.
Jabatan adalah kekuasaan. Dengan kekuasaan yang tak terkontrol siapa pun, meski tersedia lembaga kontrol, Anda akan jadi despot gurem yang cukup ampuh menilep hasil kerja keras belalang-belalang bodoh yang masih percaya kisah moral macam itu.

Korupsi Semantik

Oleh Emmanuel Subangun
Kalau anda melihat burung dan mengatakan itu adalah harimau, tentu anda tahu bahwa anda sedang berbohong.
Atau, kalau anda sedang menikmati keroncong dengan sebuah alat dan anda bilang yang singgah di telinga adalah musik klasik, tentu pula anda berbohong. Namun, ketika seorang perempuan Amerika, Sarah Palin, bersikukuh bahwa penembakan dan pembunuhan politik sudah terjadi dan hal itu tidak berkaitan dengan blood libel, fitnah darah, maka Palin tidak sedang berbohong mengenai naluri politiknya. Tokoh republik itu sedang melakukan korupsi semantik!
Jadi, kalau kaum agamawan mengutarakan keresahan masyarakat dan disebutkan bahwa pemerintah sedang berbohong, maka ini sedang menunjuk proses psikis ataukah sedang menunjuk korupsi proses semantik?
Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh jajarannya tentu mengacu pada proses psikis, sementara pihak lain melihatnya sebagai lebih dari sekadar korupsi semantik, tetapi menunjuk pada proses yang lebih struktural dan mencemaskan.

Kontroversi Vonis Gayus

Oleh Eddy OS Hiariej
Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur (orang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, tetapi agar tidak lagi terjadi dosa). Demikian Seneca merujuk ajaran filsuf Yunani, Plato.
Ajaran tersebut adalah landasan filsafati tujuan pidana sebagai upaya pencegah umum (general prevention). Artinya, seseorang harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Perihal berat-ringannya pidana, ada tiga faktor yang amat memengaruhi.
Pertama, faktor undang-undang. Undang-undang mengatur maksimum pidana yang boleh dijatuhkan hakim. Maka dapat saja dalam perkara pidana, hakim menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa. Ini berbeda dengan perkara perdata yang mana hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi gugatan penggugat (nonultra petita).

Salahkah Vonis Hakim atas Gayus?

Neta S Pane
Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Gayus Halomoan Tambunan membeliakkan publik. Rasa keadilan masyarakat terusik. Salahkah majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya kepada Gayus?
Memang apa yang benar dan yang salah bisa berbeda menurut kepentingan pihak yang terlibat. Dalam kasus Gayus, ada rujukan yang bisa jadi yurisprudensi. Hakim Muhtadi Asnun yang dapat suap 20.000 dollar AS dari Gayus hanya divonis dua tahun penjara. Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang korupsi Rp 13,8 miliar hanya divonis 10 tahun.
Dari yurisprudensi ini—mungkin—majelis hakim merasa pantas memvonis Gayus tujuh tahun. Soalnya, perkara yang diusut Polri dan dilimpahkan jaksa ke pengadilan sebatas keterlibatan Gayus dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara Rp 570 juta.
Salahkah hakim dengan putusannya? Salahkah hakim hanya berkutat pada pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat Polri? Salahkah apabila hakim berkutat pada batas-batas regulasi yang bisa dikenakan secara pantas dan benar.
Haruskah hakim memaksakan diri menyamakan hukuman antara korupsi Rp 13,8 miliar dan korupsi Rp 570 juta?

Pesta Pora Para Koruptor


Donal Fariz
Mujur betul nasib Artalyta Suryani. Ia tidak hanya mendapat hadiah berupa pengurangan vonis dari Mahkamah Agung, tetapi juga fasilitas istimewa di dalam penjara, seperti berada di istana. Tidak lama lagi penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini juga akan memperoleh kado dari negara berupa pembebasan bersyarat. Sempurna!
Artalyta Suryani, yang kerap disapa Ayin, merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar 660.000 dollar AS. Keterlibatan Ayin dalam penghentian penyidikan kasus BLBI tersebut tercium setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap percakapan dia dengan Urip dan Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman. Akhirnya ia dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Antinomi Hukum

Oleh Zainal Arifin Mochtar
Kasus pelantikan Wali Kota Tomohon benar-benar mengusik cita dan rasa penegakan hukum di negeri ini. Ia dilantik bukan di Tomohon, dalam sebuah sidang pleno luar biasa DPRD Kota Tomohon, mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan peraturan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa setelah mendapatkan izin ketua majelis hakim tipikor.
Hal yang tentunya anakronistis, bahkan cenderung ironis dan tragis, karena pada saat yang sama ia sedang menyandang status terdakwa kasus korupsi. Bahkan, di tangannya, Pemerintah Kota Tomohon nyaris bangkrut (Kompas, 11/1/2011).

Gayus, 1001 Malam

Oleh Febri Diansyah

Schererazad tak jadi dibunuh menjelang subuh karena ia menjanjikan sambungan hikayat yang baru dan menarik setiap malamnya. Ia lolos dari hukuman mati.
Raja Sahryar, suami sekaligus orang yang ingin menghukumnya, akhirnya ”kalah”. Masih ingat hikayat Kisah 1001 Malam? Di minggu ketika kepergian Gayus HP Tambunan kembali diributkan, @TodungLubis berkicau di twitterland. Ia mengingatkan saya tentang hikayat lawas itu. Gayus tentu tak bisa disamakan dengan Schererazad atau Shahrastini. Namun, cerita-cerita ”petualangan” Gayus ke Bali, Singapura, Makau, Kuala Lumpur, atau ke mana pun dalam hitungan 68 kali masuk-keluar tahanan polisi memberikan hikayat yang selalu baru bagi kita.

Gayus dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Oleh BUDIARTO DANUJAYA

 Andai Gayus HP Tambunan sejenis maling guno—sesosok Robin Hood yang sengaja melanggar hukum untuk membuktikan kebobrokan tatanan penegakan hukum—rangkaian akrobatnya mungkin sudah patut diacungi dua jempol. Gerak pikatannya seakan memukat keluar kebusukan jejalin korupsi, kolusi, dan nepotisme para aparat di hampir segenap jajaran penegakan tertib dan hukum di negeri ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, perpajakan, hingga sekarang juga imigrasi.

Dilema Anggaran Parlemen

Ibrahim Fahmy Badoh
Kasus demi kasus yang mendera bagai kabut tebal yang menerpa parlemen. Tak sekadar protes, publik bahkan mengecam. Herannya, alih-alih meminta maaf dan menyesal, parlemen malah merasa benar, sudah sesuai dengan fungsi, dan berjalan di dalam koridor aturan.
Inilah cikal berbagai skandal proyek dan kegiatan parlemen yang terus terjadi dan berulang: tahun demi tahun, bahkan hingga berganti periode.
Harus ada solusi sistemik atas skandal yang terus menggerus citra parlemen. Gejala pengulangan serta masifnya perilaku yang dipandang menyimpang tentu bukan lagi skala penyakit individu. Tidak terlalu benar mengatakan semua anggota parlemen berperilaku buruk dan korup. Meski tak dinafikan, terdapat perilaku menyimpang oknum, seperti sengaja memperpanjang masa kunjungan studi banding atau berwisata dengan alasan transit penerbangan di luar negeri dengan biaya negara.

Sabtu, 07 Mei 2011

Perang Tanpa Strategi Lawan Korupsi


Kompas, Kamis, 25 November 2010 | 03:02 WIB

Oleh Frenky Simanjuntak
Strategy without tactics is the slowest route to victory. Tactics without strategy is the noise before defeat.
Sun Tzu
Untuk memenangkan perang diperlukan strategi. Ini hal yang jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Desember 2009 menyatakan perang melawan korupsi, logika mengatakan bahwa Presiden tentu sudah memiliki strategi khusus untuk memenangkan perang tersebut.
Satu tahun hampir berlalu sejak pidatonya, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia tetap saja jalan di tempat. Hal ini antara lain dapat dilihat berdasarkan indikator skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) 2010 yang masih belum bergeser dari angka 2,8.
CPI adalah instrumen pengukuran korupsi global yang dibuat Transparency International dengan rentang indeks 0-10, di mana 0 dipersepsikan sangat korup dan 10 sangat bersih. Apakah ini berarti pidato Presiden hanya sekadar janji politik dan pemerintah sama sekali tidak memiliki strategi apa pun untuk berperang melawan korupsi?