KOMPAS/ALIF ICHWAN
Sejumlah tokoh yang bergabung dalam Gerakan Rakyat Antimafia (Geram) Hukum di Jakarta, Kamis (27/1), mendeklarasikan Indonesia untuk tidak menyerah kepada korupsi. Hadir dalam acara tersebut, antara lain, (dari kanan ke kiri) Teten Masduki, Wimar Witoelar, Todung Mulya Lubis, Anies Baswedan, Taufik Basari, Albert Hasibuan, serta tokoh lainnya, seperti Komaruddin Hidayat dan Zainal Arifin Mochtar.
Sejumlah tokoh yang hadir dalam deklarasi Gerakan Rakyat Antimafia (Geram) Hukum itu adalah Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mochtar, Ikrar Nusa Bhakti, Wimar Witoelar, dan Eep Saefulloh Fatah.
”Kami marah pada kenyataan, hukum di tangan aparatnya yang korup kini cuma jadi bahan komodifikasi dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan bagi rakyat untuk mencari keadilan,” ujar Zainal Arifin, aktivis antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang membacakan deklarasi itu.
Melalui deklarasi itu, mereka juga mengajak setiap warga negara untuk terus berjuang melawan korupsi. ”Presiden boleh siapa saja. Pemerintah bisa silih berganti, tetapi gerakan antikorupsi tak boleh surut,” ujar Zainal.
Deklarasi itu juga memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang dianggap melawan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Seusai pembacaan deklarasi itu, Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, juga mengkritik penguasa yang kalah oleh pelaku mafia hukum. ”Jangan sampai pemerintah kehilangan kepercayaan. Kalau itu terjadi, akan merugikan bangsa ini,” katanya.
Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina Jakarta, memperbandingkan pendirian Republik Indonesia oleh orang yang dinilainya jujur dan berintegritas dengan pemimpin saat ini. Ia menilai, saat ini dipenuhi orang yang ingin memperkaya diri. Korupsi merajalela karena ada pembiaran total. ”Kita butuh pemimpin yang tegas dan lugas,” ujarnya.
Penegakan hukum, kata Anies, saat ini tak diberlakukan kepada semua orang. Penegakan hukum oleh aparat sering memerhatikan faktor kekayaan, partai politik, dan kekuatan di luar faktor hukum. ”Saya bisa merasakan dewi keadilan ditutup matanya,” katanya lagi.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menambahkan, institusi hukum di negeri ini nyaris lumpuh dan dikuasai mafia. Ketika pemerintah tak lagi berdaya, masyarakat harus bersikap. ”Gerakan masyarakat untuk melawan mafia hukum harus digalang,” katanya.
Taufik Basari, advokat, juga mengajak masyarakat untuk bergerak. ”Deklarasi ini harus diikuti satu perlawanan terhadap mafia hukum,” katanya.
Sejumlah tokoh dan 99 lembaga swadaya masyarakat, yang sebagian turut mendeklarasikan Geram Hukum, juga mengajukan tiga tuntutan rakyat di Kantor KPK, Selasa lalu. Mereka menuntut pemerintah tak melakukan kebohongan dalam pemberantasan korupsi.
Secara terpisah, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendukung pendeklarasian Geram Hukum. Gerakan itu adalah dukungan nyata untuk pemberantasan mafia hukum, mafia perpajakan, dan koruptor.
Ia menegaskan, ”Polri dan Kejaksaan semestinya merasakan semangat pemberantasan mafia hukum ini sehingga bersama rakyat bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari mafia hukum.”
Gayus dipanggil KPK
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan, komisi itu memanggil Gayus HP Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disangka terlibat mafia pajak dan mafia hukum, Jumat ini. Surat panggilan kepada Gayus dan permintaan izin dari pengadilan sudah dikirim oleh KPK sejak Senin lalu.
”Kemungkinan Gayus dimintai keterangan pada Jumat ini atau Senin depan,” ungkap Johan. Pemanggilan Gayus tersebut diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk membuka praktik mafia pajak dan mafia hukum.
”Sesuai wewenang KPK, kami fokus pada korupsi oleh penyelenggara negara. Dalam perkara Gayus, ada beberapa tindak pidana lain, seperti pencucian uang dan perpajakan. Itu bukan wilayah KPK,” katanya.
Hotma Sitompoel, penasihat hukum Gayus, semalam, menyatakan, kliennya hingga Kamis siang belum menerima panggilan dari KPK. ”Panggilan itu untuk apa juga harus jelas dan harus ada izin dari pengadilan tinggi. Panggilan itu juga harus diterima tiga hari kerja sebelumnya,” ujarnya.
Gayus, melalui kuasa hukumnya (saat itu), Adnan Buyung Nasution, menyatakan, dirinya siap membeberkan data yang dia miliki kepada KPK. Di persidangan, Gayus juga menyebut keterlibatan petinggi Polri dan jaksa serta sejumlah perusahaan besar.
(aik/fer/faj/har/tra)
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2011/01/28/0458240/gerakan.antimafia.menguat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar